Barang siapa yang mengaku melihat rupa jin(yang aslinya), maka kami batalkan persaksiannya, kecuali ia seorang Nabi.
Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam Hilyatul Auliya (IX: 141) dan oleh Baihaqi di dalam kitab Ahkamul Qur'an (II: 194-195). Begitu juga As Subki dan pengarang kitab Fathul Bari.
Diterjemah oleh Abd Hakim bin Amir Abdat dalam buku Alam Jin Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah.
No comments:
Post a Comment